Makalah tentang Warga Negara dan Negara



Makalah
Ilmu Sosial Dasar
“Warga Negara dan Negara



Disusun oleh :
Mirani Shilva : 53417600

Kelas 1IA16
Fakultas Teknologi Industri
Mata kuliah : Ilmu Sosial Dasar





KATA PENGANTAR

            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kita panjatkan puji serta syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayat, dan inayah-Nya, sehigga saya dapat menyelesaikan makalah tentang warga negara dan negara ini.
            Makalah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat menperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
            Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik yang membangun dari para pembaca agar dapat memperbaiki makalah ini kedepannya.
            Akhir kata saya berharap semoga makalah tentang waga negara dan negara ini dapat memberikan manfaat maupun insprirasi terhadap pembaca.


Depok, 2 Januari 2018


Mirani Shilva





DAFTAR ISI

Kata pengantar .......................................................................................... 1
Daftar isi .................................................................................................... 2
BAB I Pendahuluan.
1.1 . Latar belakang .................................................................... 3
1.2 . Tujuan penulisan ................................................................ 3
1.3 . Rumusan masalah .............................................................. 4
BAB II Pembahasan.
2.1. Pengertian Warga Negara dan Negara .............................. 4
2.2. Hubungan Warga Negara dan Negara ............................... 8
2.3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara ................ 9
BAB III Penutup ....................................................................................... 14
Daftar Pustaka ......................................................................................... 15



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar belakang
Sebagaimana kita ketahui bersama, warga negara dan negara adalah dua hal yang saling berkaitan. Sebuah negara sangat membutuhkan warga negaranya, begitupun sebaliknya. Tidak akan ada sebuah negara tanpa adanya warga negaranya. Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga Negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga Negara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Hal ini tentu berlaku apabila jumlah manusia masih sedikit, tetapi lain hal jika jumlah manusia semakin banyak karena semakin banyak jumlah manusia maka akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.

1.2.       Tujuan penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu untuk menambah wawasan mengenai hubungan antara warga negara dan negaranya. Selain itu kita juga dapat mengetahui hak dan kewajiban warga negara dan negara.

1.3.       Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat diuraikan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Pengertian warga negara dan negara.
2.      Hubungan warga negara dan negara.
3.      Hak dan kewajiban warga negara dan negara.





BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Warga Negara dan Negara
A.     Warga Negara.
Salah satu unsur penting dalam negara adalah rakyat atau warga negara. Tanpa rakyat tak akan ada sebuah negara. Rakyat suatu negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat dapat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama menempati suatu wilayah tertentu. Rakyat suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan bukan penduduk. Penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal menetap atau berdomisili di suatu negara. Sedangkan yang bukan penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu, bukan dalam maksud untuk menetap.
 Penduduk yang merupakan anggota yang sah dan resmi dari suatu negara dan dapat diatur sepenuhnya oleh pemerintah negara yang bersangkutan dinamakan warga negara. Sedangkan di luar itu semua dinamakan orang asing atau warga negara asing. Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga negara terkait dengan perbedaan hak dan kewajiban di antara orang-orang yang berada di wilayah negara.
Menurut Pasal 26 UUD 1945, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan UU no. 12 tahun 2006, orang-orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah :
1.    Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.    Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

B.     Negara
Negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara sendiri merupakan integrasi dari kekuasaan politik, sekaligus sebagai organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara berperan sebagai alat dan masyarakat memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan dalam bermasyarakat, serta menertibkan kekuasaan dalam bermasyarakat. Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.    Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak terjadi penyimpangan.
2.    Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia ataupun golongan-golongan kearah tercapainya tujuan sosial.
Adapun unsur-unsur negara diantaranya ialah rakyat, wilayah dengan batas tertentu, dan pemerintah yang berdaulat. Rakyat atau biasa disebut penduduk merupakan sekelompok manusia yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara. Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negara disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral. Sedangkan suatu negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Negara mempunyai beberapa sifat, diantaranya yaitu memaksa, monopoli dan mencangkup semua. Maksud dari sifat memaksa berikut adalah negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki. Dalam sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Sifat mencakup semua artinya semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.


2.2. Hubungan Antara Warga Negara dan Negara.
Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara demikian pula warga negara samasama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini saling terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban warga negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah berbicara tentang hak warga negara.
Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang akan kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan.


2.3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara.
Kebebasan yang bertanggung jawab itu juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang secara kodrati merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pengingkaran akan kebebasan berarti pengingkaran pada martabat manusia. Oleh karena itu, semua orang termasuk negara, pemerintah dan organisasi wajib kiranya mengakui hak asasi manusia. Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berikut akan disampaikan kewajiban-kewajiban negara, diantaranya :
1.  Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
2.  Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
3.  Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
4.  Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
5.  Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
6.  Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
7.  Membiayai pendidikan dasar.
8.  Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
9.  Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
10.  Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologidengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
11.  Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
12.  Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
13.  Mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
14.  Memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar.
15.  Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
16.  Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Di dalam UUD 1945 tidak menyebutkan hak negara, namun apakah dalam kenyataannya memang demikian? Tentu saja tidak. Meminjam teori keadilan Aristoteles, maka ada keadilan yang diistilahkannya sebagai keadilan legalis, yaitu keharusan warga negara untuk taat kepada negara. Dalam kehidupan sehari-hari keadilan legalis ini selalu mengiringi setiap langkah wara negara, mulai dari kewajiban membayar IMB, Listrik, PBB, memiliki SIM, Pajak Kendaraan bermotor, mentaati aturan lalu lintas, dan lain-lain.

Adapun hak warga negara, diantaranya :
1.      Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarkat, bangsa dan negaranya.
2.      Pengakuan, jaminan, pelindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
3.      Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
4.      Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
5.      Status kewarganegaraan.
6.      Pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7.      Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
8.      Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
9.      Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi.
10.   Mengembangkan diri melelui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya.
11.   Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
12.   Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
13.   Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
14.   Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
15.   Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
16.   Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
17.   Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
18.   Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
19.   Jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
20.   Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
21.   Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
22.   Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
23.   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
24.   Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
25.   Mendapat pendidikan.

Berikut akan disampaikan kewajiban-kewajiban warga negara, yaitu:
1.    Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.  Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
4.    Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
5.    Untuk pertahanan dan keamanan negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
6.    Mengikuti pendidikan dasar



BAB III
PENUTUP

3.1.       Kesimpulan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Suatu Negara akan maju atau terbelakang tergantung dari Warga Negaranya karena Negara adalah sekelompok orang yang telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi dalam suatu Negara Hukum harus bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan Hukum terhadap Warga Negara maka Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa hidup mereka tergantung pada Negara, bila suatu Negara maju maka Warga Negaranya akan aman, tenteram dan sejahtera begitu juga sebaliknya.





DAFTAR PUSTAKA

Harwantiyoko & Katuuk Neltje F. 1997.MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. Gunadarma.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah tentang Masyarakat Pedesaaan dan Masyarakat Perkotaan

Makalah tentang Pemuda dan Sosialisasi