Makalah tentang Warga Negara dan Negara
Makalah
Ilmu Sosial Dasar
“Warga Negara dan Negara”
Disusun oleh :
Mirani Shilva : 53417600
Kelas 1IA16
Fakultas Teknologi Industri
Mata kuliah : Ilmu Sosial Dasar
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kita panjatkan puji serta syukur atas
kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayat, dan inayah-Nya, sehigga
saya dapat menyelesaikan makalah tentang warga negara dan negara ini.
Makalah ini telah saya susun dengan
maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
menperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, saya
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima
segala saran dan kritik yang membangun dari para pembaca agar dapat memperbaiki
makalah ini kedepannya.
Akhir kata saya berharap semoga
makalah tentang waga negara dan negara ini dapat memberikan manfaat maupun
insprirasi terhadap pembaca.
Depok, 2 Januari 2018
Mirani
Shilva
DAFTAR ISI
Kata
pengantar ..........................................................................................
1
Daftar
isi ....................................................................................................
2
BAB I
Pendahuluan.
1.1 .
Latar belakang ....................................................................
3
1.2 . Tujuan
penulisan ................................................................ 3
1.3 . Rumusan
masalah .............................................................. 4
BAB II
Pembahasan.
2.1.
Pengertian Warga Negara dan Negara .............................. 4
2.2.
Hubungan Warga Negara dan Negara ............................... 8
2.3.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara ................ 9
BAB
III Penutup .......................................................................................
14
Daftar
Pustaka .........................................................................................
15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar belakang
Sebagaimana kita ketahui bersama, warga negara dan negara
adalah dua hal yang saling berkaitan. Sebuah negara sangat membutuhkan warga
negaranya, begitupun sebaliknya. Tidak akan ada sebuah negara tanpa adanya
warga negaranya. Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga Negara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara
material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang
menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga Negara
dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa. Pada waktu sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Hal ini tentu berlaku apabila jumlah manusia masih
sedikit, tetapi lain hal jika jumlah manusia semakin banyak karena semakin
banyak jumlah manusia maka akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
1.2.
Tujuan penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu untuk menambah
wawasan mengenai hubungan antara warga negara dan negaranya. Selain itu kita
juga dapat mengetahui hak dan kewajiban warga negara dan negara.
1.3.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di
atas, maka dapat diuraikan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Pengertian warga negara dan negara.
2. Hubungan warga negara dan negara.
3. Hak dan kewajiban warga negara dan negara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Warga Negara dan Negara
A.
Warga
Negara.
Salah satu
unsur penting dalam negara adalah rakyat atau warga negara. Tanpa rakyat tak
akan ada sebuah negara. Rakyat suatu negara meliputi semua orang yang bertempat
tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan
negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat dapat diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama menempati
suatu wilayah tertentu. Rakyat suatu negara dapat dibedakan antara penduduk dan
bukan penduduk. Penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal menetap
atau berdomisili di suatu negara. Sedangkan yang bukan penduduk merupakan
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara hanya untuk sementara waktu,
bukan dalam maksud untuk menetap.
Penduduk
yang merupakan anggota yang sah dan resmi dari suatu negara dan dapat diatur
sepenuhnya oleh pemerintah negara yang bersangkutan dinamakan warga negara.
Sedangkan di luar itu semua dinamakan orang asing atau warga negara asing.
Perbedaan antara penduduk dan bukan penduduk, warga negara dan bukan warga
negara terkait dengan perbedaan hak dan kewajiban di antara orang-orang yang
berada di wilayah negara.
Menurut
Pasal 26 UUD 1945, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia. Berdasarkan UU no. 12 tahun 2006,
orang-orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah :
1. Setiap orang
yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. Anak yang
lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6. Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7. Anak yang
lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah
WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia
18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang
lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas
status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang
baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan
ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
B.
Negara
Negara
merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara sendiri merupakan
integrasi dari kekuasaan politik, sekaligus sebagai organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Negara berperan sebagai alat dan masyarakat memiliki
kekuasaan untuk mengatur hubungan dalam bermasyarakat, serta menertibkan
kekuasaan dalam bermasyarakat. Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warga
negaranya. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. Mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan
satu sama lain supaya tidak terjadi penyimpangan.
2. Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia ataupun golongan-golongan kearah
tercapainya tujuan sosial.
Adapun unsur-unsur negara diantaranya ialah rakyat,
wilayah dengan batas tertentu, dan pemerintah yang berdaulat. Rakyat atau biasa
disebut penduduk merupakan sekelompok manusia yang bertempat tinggal di wilayah
suatu negara. Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan
negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua
negara disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak
negara disebut Perjanjian Multilateral. Sedangkan suatu negara harus mempunyai
badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan
peraturan yang mengikat rakyatnya.
Negara mempunyai beberapa sifat, diantaranya yaitu
memaksa, monopoli dan mencangkup semua. Maksud dari sifat memaksa berikut
adalah negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal
agar tercapai ketertiban dan mencegah timbulnya anarki. Dalam sifat monopoli,
negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Sifat mencakup semua artinya semua peraturan perundang-undangan
berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
2.2.
Hubungan
Antara Warga Negara dan Negara.
Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan
warga negara adalah masalah hak dan kewajiban. Negara
demikian pula warga negara samasama memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
Sesungguhnya dua hal ini saling terkait, karena
berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban warga negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban
negara adalah berbicara tentang hak warga
negara.
Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting,
seseorang yang semestinya memiliki hak namun ia tidak
menyadarinya, maka akan membuka peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkannya.
Demikian pula ketidaksadaran seseorang akan kewajibannya akan membuat hak
yang semestinya didapatkan orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan.
2.3. Hak
dan Kewajiban Warga Negara dan Negara.
Kebebasan yang bertanggung jawab itu juga merupakan bagian
dari hak asasi manusia yang secara kodrati merupakan
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pengingkaran akan kebebasan berarti
pengingkaran pada martabat manusia. Oleh karena itu, semua orang termasuk
negara, pemerintah dan organisasi wajib kiranya mengakui hak asasi
manusia. Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Berikut akan
disampaikan kewajiban-kewajiban negara, diantaranya :
1. Melindungi
segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia.
2. Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
3. Menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
4. Untuk
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
5. Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
6. Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
7. Membiayai
pendidikan dasar.
8. Mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
9. Memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
10. Memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologidengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
11. Memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
12. Menghormati
dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
13. Mempergunakan
bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
14. Memelihara
fakir miskin dan anak-anak yang terlantar.
15. Mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
16. Bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum
yang layak.
Di dalam UUD
1945 tidak menyebutkan hak negara, namun apakah dalam kenyataannya memang
demikian? Tentu saja tidak. Meminjam teori keadilan Aristoteles, maka ada
keadilan yang diistilahkannya sebagai keadilan legalis, yaitu keharusan warga
negara untuk taat kepada negara. Dalam kehidupan sehari-hari keadilan legalis
ini selalu mengiringi setiap langkah wara negara, mulai dari kewajiban membayar
IMB, Listrik, PBB, memiliki SIM, Pajak Kendaraan bermotor, mentaati aturan lalu
lintas, dan lain-lain.
Adapun hak
warga negara, diantaranya :
1.
Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarkat, bangsa dan negaranya.
2.
Pengakuan, jaminan, pelindungan dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
3.
Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja.
4.
Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
5.
Status kewarganegaraan.
6.
Pekerjaan dan penghidupan yang layak.
7.
Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan.
8.
Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
9.
Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi.
10. Mengembangkan
diri melelui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari IPTEK, seni dan budaya.
11. Memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
12. Kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
13. Kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
14. Berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
15. Perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
16. Bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari negara lain.
17. Hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
18. Mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
19. Jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
20. Mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.
21. Hidup, tidak
disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak,
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut
22. Bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
23. Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
24. Ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
25. Mendapat
pendidikan.
Berikut akan
disampaikan kewajiban-kewajiban warga negara, yaitu:
1. Menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
3. Tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
4. Ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
5. Untuk
pertahanan dan keamanan negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta.
6. Mengikuti
pendidikan dasar
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Pada waktu
sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Pada saat
itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan
hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya.
Suatu Negara akan maju atau terbelakang
tergantung dari Warga Negaranya karena Negara adalah sekelompok orang yang
telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi dalam suatu Negara Hukum harus
bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan Hukum terhadap Warga Negara maka
Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa hidup mereka tergantung pada Negara,
bila suatu Negara maju maka Warga Negaranya akan aman, tenteram dan sejahtera
begitu juga sebaliknya.
DAFTAR PUSTAKA
Harwantiyoko & Katuuk
Neltje F. 1997.MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. Gunadarma.
Komentar
Posting Komentar